You are currently viewing Musyawarah Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Semedang, 26 Februari 2026

Musyawarah Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Semedang, 26 Februari 2026

             -(Semedang/26/02/26) Musyawarah Penetapan KPM BLT DD 2026. Pada hari kamis, 26 februari 2026 Pemerintah Desa Semedang mengadakan musdes mengenai penetapan KPM BLT DD tahun 2026 di gedung serbaguna yang dihadiri oleh beberapa unsur dan instansi diantaranya Camat Bunguran Batubi, Pendamping Desa,Kepala Desa Semedang, Ketua BPD beserta anggota dan beberapa unsur lainnya seperti RT, RW, Tokoh agama serta masyarakat lainnya. Kegiatan ini dilakukan karena adanya beberapa perubahan mengenai regulasi penerima bantuan sosial khususnya untuk Dana Desa tahun 2026.
Dalam sambutannya Kepala Desa Semedang menyampaikan bahwa regulasi terbaru mengenai bantuan sosial baik itu bantuan rumah layak huni, BPNT, PKH , Bansos serta BLT untuk penerima manfaatnya harus tepat sasaran. Melalui zoom meeting oleh kementerian sosialyang diikuti oleh kepala desa, disampaikan bahwa masyarakat yang layak mendapat bantuan adalah masyarakat yang masuk pada kriteria desil 1 dan desil 2 yang sudah ditetapkan oleh aturan kementerian sosial. selain itu jika ada masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan seperti bansos lainnya tidak bisa dimasukkan lagi untuk menjadi penerima BLT DD.
Selanjutnya dari ketua BPD menyampaikan bahwa penetapan BLT DD melibatkan peran RT RW yang sangat penting dalam musyawarah ini agar tidak adanya pihak yang merasa keberatan karena penerima yang akan ditetapkan sesuai dengan kondisi lapangan. Ditahun 2025 BLT DD masih ditetapkan 20% dari anggaran DD sedangkan ditahun 2026 tidak ada batasan untuk penerima KPM BLT sesuai dengan kesanggupan desa.
Dalam hal ini pendamping desa juga memberi arahan mengenai perubahan penerima BLT tahun 2026, ditahun sebelumnya jumlah BLT yang disalurkan minimal Rp. 300.000,- perbulan sedangkan tahun 2026 jumlah BLT yang disalurkan maksimal Rp. 300.000,- perbulan atau jika desa hanya mampu menyalurkan Rp. 50.000,- perbulan itu diperbolehkan sesuai dengan kemampuan desa yang ada. Hal ini disebabkan terjadinya penurunan pendapatan transfer Dana Desa dari pusat ke Pemerintah Desa, selain itu 85% Dana Desa dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih yang merupakan program baru pemerintah ditahun 2026, oleh karena itu pembangunan di desa tidak bisa dianggarkan dalam jumlah yang besar.
Sementara dari Camat Batubi menyarankan untuk kepala desa dan ketua BPD untuk tetap monitor kondisi masyarakat mengenai bantuan sosial agar tidak adanya kesalahpahaman dilapangan. Camat Bunguran Batubi juga menghimbau agar pemerintah desa lebih aktif dalam peran mengenai penggunaan aplikasi dilingkungan pemerintah desa, hal ini dikarenakan sekarang serba digital, pemerintah diminta lebih melek teknologi agar tidak terjadinya kejadian terlambat dalam pencairan alokasi dana desa dilingkungan pemerintah desa.
Dalam akhir kegiatan didapat KPM yang menerima BLT DD berjumlah 12 orang dengan jumlah terima 300.000/bulan. Hal ini sudah melalui seleksi yang disetujui oleh seluruh peserta musdes yang hadir. Kepala Desa Semedang menyampaikan bahwa musdes hari ini sudah final untuk tahun 2026 dan berharap hal ini tidak akan menimbulkan kegaduhan kedepannya.