You are currently viewing MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DAN SEKALIGUS PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA SEMEDANG KECEMATAN BUNGURAN BATUBI. KAMIS, 15 MEI 2025

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DAN SEKALIGUS PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA SEMEDANG KECEMATAN BUNGURAN BATUBI. KAMIS, 15 MEI 2025

-(Semedang, 16/06/25).Pemerintah desa semedang mengadakan musyawarah desa khusus atau musdesus mengenai koperasi merah putih yang merupakan wacana baru pada masa pemerintahan presiden baru. Dalam sambutannya kepala desa menjelaskan bahwa pemerintah desa sudah mengundang pemateri dari dinas koperasi pemerintah kabupaten natuna untuk dapat mensosialisasikan mengenai pendirian koperasi merah putih indonesia.

Pada kegiatan ini pemerintah desa mengundang beberapa instansi dan unsur lainnya yaitu pemateri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, UMKM dan Koperasi Kabupaten Natuna, Camat Kecamatan Bunguran Batubi,Tenaga Ahli TPP Kabupaten Natuna, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur lainnya yang ada di Desa Semedang.

Selain itu dari Camat Kecamatan Bunguran Batubi juga mengapresiasi kepada pemerintah Desa Semedang karena menjadi desa pertama di Kecamatan Bunguran Batubi yang melakukan musdesus mengenai pendirian koperasi merah putih.

Berdasarkan materi yang disampaikan oleh Bapak Abdul Karim sebagai sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, UMKM dan Koperasi Kabupaten Natuna bahwa pembentukan koperasi ini merupakan instruksi presiden nomor 9 Tahun 2025 serta seluruh kementrian bekerja sama dalam menggerakkan program baru ini. Program ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui adanya koperasi merah putih ini. Dari segi modal maka anggaran yang digunakan dalam pengelolaan koperasi ini bersumber dari pusat atau APBP. Selain itu pemateri menyampaikan bahwa ada beberapa regulasi dan instrumen pendukung yang akan menjadi syarat dalam pembentukan koperasi ini. Adapun alur pendirian koperasi ini adalah:
1. Musdesus Pendirian
2. Penetapan Nama, Pengurus, Modal dan Bidang Usaha
3. Pengajuan Akta Notaris (NPAK) dan SADH
4. SK Pengesahan oleh Kemenkum HAM
5. Penertiban NIK, NPWP, NIB dan Izin

Dengan adanya musdesus ini pemerintah Desa Semedang berharap dengan adanya program baru melalui koperasi dan menjadi sektor ekonomi di masyarakat desa dapat menjadi peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya Desa Semedang.