Semedang, 24 Juni 2025. Sosialisasi Hukum Penggunaan Dana Desa. Desa Semedang bersama kejaksaan dan dinas Pemberdayaan Desa Semedang melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai penggunaan dana desa khususnya tahun 2025, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar terarahnya penggunaan dana desa dan tidak terjadinya penyimpangan pada penggunaan dana desa, kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur khususnya di pemerintahan Desa Semedang diantaranya Kepala Desa beserta staff, BPD dan anggota serta RT/RW dan unsur lainnya yang masuk dalam pemerintahan Desa Semedang.
Dalam hal ini pemateri yang mengisi kegiatan yaitu dari kejari kabupaten natuna dan dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten natuna.
Selain itu dari kejaksaan kabupaten natuna juga mengarahkan penggunaan aplikasi pelaporan mengenai kegiatan di desa melalui website jaga desa, dimana juga langsung disosialisasikan pengisian melalui website desa sebagai bentuk keikutsertaan pihak kejaksaan kabupaten natuna dalam melakukan pengawasan dana desa.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib. Sebelum penyampaian materi juga terdapat penyampaian dari plt.Camat Kecamatan Bunguran Batubi mengenai pemerintahan desa dimana beliau menghimbau agar desa menjalankan tugas atau pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya UU no.3 tahun 2024 tentang desa yang sebelumnya telah direvisi dari UU no.6 tahun 2014 sebagai acuan bekerja.
pada sesi pertama yaitu materi mengenai penggunaan dana desa dan bentuk penyalahgunaan yang kemungkinan terjadi di pemerintahan desa sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa bisa lebih meningkatkan kinerja dan menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya pada sesi kedua yaitu materi yang disampaikan oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa, pada arahannya kasi dpmd menyampaikan mengenai prioritas penggunaan dana desa dan bagaimana bentuk pelaporan yang benar terhadap suatu kegiatan agar tidak terjadinya kecurangan dalam pengelolaan dana desa.