You are currently viewing PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA SEMEDANG. Rabu, 22 April 2026

PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA SEMEDANG. Rabu, 22 April 2026

       -(Semedang, 22/4/26). Pemerintah Desa Semedang pada rabu, 22 April 2026 melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa yang diikuti oleh aparatur Desa Semedang dan seluruh anggota BPD Semedang. Kegiatan ini sudah di rancang dalam APBDes yang disahkan pada tahun sebelumnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis PMD Kabupaten Natuna, Kasi PMD Kabupaten Natuna bertindak sebagai pemateri dan Kasi PMD Kecamatan sebagai moderator serta aparatur pemerintahan Desa Semedang. Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Desa Semedang dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Semedang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kadis PMD Kabupaten Natuna. Dalam penyampaiannya mengatakan bahwa perlunya ada penyegaran bagi aparatur desa mengenai aturan aturan terbaru yang ada dilingkup kerja desa, terutama untuk PP nomor 16 tahun 2026 tentang tata kelola dan mekanisme pelaksanaan pemerintahan desa. Beliau menyampaikan pemerintah desa dan BPD dapat menyalin dokumen tersebut dalam bentuk buku agar lebih mudah dibaca dan dipahami sehingga akan meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Selanjutnya dalam kegiatan ini, Kepa Desa Semedang juga memberikan sambutannya, Bapak Jaaleh Kup menyampaikan bahwa pemerintah desa sudah mengalokasikan dana untuk pelatihan ini dengan tujuan agar setiap laporan mengenai pelaksanaan pemerintah desa lebih transparansi dan akuntabel. Hal ini berkaitan dengan status Desa Semedang yang masuk dalam 3 (tiga) besar desa anti korupsi se- Kabupaten Natuna, sehingga perlu adanya penyegaran khususnya bagi aparatur pemerintah desa terkait pengetahuan mengenai pelaksanaan kegiatan maupun secara administrasi terlebih banyaknya regulasi baru yang diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan di desa. Kepala Desa Semedang juga berharap apatur desa dapat mengikuti kegiatan ini dengan fokus agar kedepannya bisa meminimalisir resiko temuan temuan yang tidak diinginkan mengenai pelaksanaan dana desa di Desa Semedang.
Kegiatan pelatihan pengadaan barang dan jasa berlangsung dari pagi sampai sore, adapun kegiatannya dilingkup pemberian beberapa materi dan praktek langsung dalam membuat dokumen pengadaan barang dan jasa.